PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 31
(1) Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian Jabatan Tinggi Pratama beserta 3 (tiga) calon sesuai dengan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK melalui PyB. (2) PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan pertimbangan PyB untuk ditetapkan.
