PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 29
(1) Nilai akhir merupakan jumlah dari unsur penilaian seleksi. (2) Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai sesuai urutan tertinggi kepada PPK. (3) Peringkat nilai yang disampaikan kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia.
