Pasal 28
(1) Unsur penilaian seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan jumlah bobot nilai kumulatif keseluruhan 100 (seratus). (2) Bobot nilai unsur penilaian seleksi sebagai berikut: a. unsur penilaian seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas bobot nilai 15% (Lima Belas Persen), dengan nilai tertinggi 55 (Lima Puluh Lima); b. unsur penilaian seleksi Kompetensi melalui CAT memiliki bobot nilai 20% (Dua Puluh Persen), dengan rumus nilai dibagi 5 (Lima) dikali 20% (Dua Puluh Persen); c. unsur penilaian seleksi Kompetensi melalui Asessment Center memiliki bobot nilai 35% (Tiga Puluh Lima Persen), dengan nilai tertinggi 100 (Seratus) dan nilai terendah 50 (Lima Puluh); dan d. unsur penilaian Penulisan Makalah Presentasi, dan Wawancara memiliki bobot nilai 30% (Tiga Puluh Persen), dengan nilai tertinggi 100 (Seratus) dan terendah 50 (Lima Puluh).
