PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 25
(1) Tes kesehatan dan tes kejiwaan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan masuk dalam 3 (tiga) besar. (2) Tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh peserta dan dilaksanakan di Rumah Sakit Pemerintah.
