PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 26
(1) Panitia Seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai berdasarkan unsur dan bobot penilaian pada setiap tahapan seleksi. (2) Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap yang seleksi yang terdiri atas: a. nilai yang diperoleh peserta berdasarkan peringkat; dan b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
