Pasal 12
(1) Pengumuman lowongan pengisian JPT wajib dilakukan secara terbuka melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik nasional. (2) Pengumuman lowongan dilakukan terbuka pada tingkat nasional kepada Instansi Pemerintah. (3) Pengumuman dilaksanakan paling sedikit 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
(4) Pengumuman lowongan paling sedikit memuat: a. nama JPT yang lowong; b. persyaratan; c. kualifikasi dan standar kompetensi Jabatan yang lowong; d. batas waktu penyampaian berkas pelamaran; e. tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; dan f. alamat dan nomor telepon sekretariat panitia seleksi yang dapat dihubungi. (5) Pengumuman lowongan ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau ketua sekretariat panitia seleksi atas nama ketua panitia seleksi.
