PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 13
(1) Jumlah minimal peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi ditentukan paling sedikit 4 (empat) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. (2) Apabila pada batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan belum memenuhi jumlah peserta minimal maka pengumuman lowongan akan diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kalender. (3) Dalam hal tidak terpenuhinya jumlah minimal peserta seleksi terbuka setelah dilakukan perpanjangan pengumuman, panitia seleksi dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan di dalam seleksi. (4) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya.
