Pasal 11
(1) Panitia seleksi JPT memiliki tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan pengisian; b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi; c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian; d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; e. mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran; f. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK. (2) Dalam melaksanakan tugas, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat panitia seleksi. (3) Sekretariat panitia seleksi dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian. (4) Sekretariat panitia seleksi memiliki tugas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi.
