PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 5
BAB 2 — PENGUJIAN AUTENTISITAS ARSIP STATIS
(1) Autentikasi Arsip Statis dilakukan terhadap: a. Arsip Statis yang tidak diketahui penciptanya; dan
b. Arsip Statis hasil alih media; (2) Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. Lembaga Negara; b. Perangkat Daerah; c. perguruan tinggi negeri; d. BUMN; e. BUMD; f. organisasi kemasyarakatan; g. organisasi politik; dan h. Perseorangan. (3) Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan khazanah Arsip Statis yang dikelola Lembaga Kearsipan.
