PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 4
BAB 2 — PENGUJIAN AUTENTISITAS ARSIP STATIS
(1) Kepala Lembaga Kearsipan MENETAPKAN Autentisitas Arsip Statis berdasarkan persyaratan: a. pembuktian Autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai; b. pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan c. pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks Arsip Statis. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan: a. kriteria; b. metode pengujian; dan c. prosedur pengujian.
