Pasal 11
BAB 2 — PENGUJIAN AUTENTISITAS ARSIP STATIS
(1) Metode pengujian fisik Arsip dilakukan melalui tindakan sebagai berikut: a. pengujian karakteristik kertas; b. pengujian karakteristik tinta; c. pengujian jejak tulisan; d. pengujian perubahan pada Arsip selama proses penciptaan; e. pengujian Arsip terpapar api; f. pengujian tulisan tangan; g. pengujian hasil ketikan; h. pengujian hasil cetak dan fotokopi; i. pengujian tanda tangan; j. pengujian watermark; k. pengujian stempel; dan/atau l. pengujian lain sesuai dengan perkembangan teknologi. (2) Metode pengujian fisik Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tujuan, peralatan, prosedur dan pelaporan kesimpulan tertentu sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan mengenai tujuan, peralatan, prosedur, dan pelaporan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik
INDONESIA ini.
