PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 9
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: a. mematuhi ketentuan jam kerja; b. mengutamakan tugas sesuai dengan fungsi dan wewenang; c. menggunakan seragam sesuai dengan peraturan; d. meninggalkan ruangan kerja harus dengan izin;
e. menyelesaikan tugas sesuai dengan target waktu, kualitas, dan kuantitas; f. bersedia menerima resiko sebagai akibat dari kesalahan pekerjaannya; g. melaporkan hasil pekerjaan yang diberikan; dan h. menggunakan sarana dan prasarana kantor dengan baik sesuai peruntukkannya.
