PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 8
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator menggunakan dan menyampaikan informasi yang aktual dan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi: a. menggunakan dan menyampaikan informasi yang berdasarkan data yang utuh dan lengkap, autentik, terpercaya, dan mutakhir; b. menggunakan dan menyampaikan informasi setelah dilakukan pemilahan isi informasi; c. menyampaikan informasi kepada orang yang tepat; d. memberikan koreksi terhadap informasi yang salah; dan e. menggunakan dan menyampaikan informasi melalui media secara bijak dan dapat dipertanggungjawabkan.
