PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 7
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. menggunakan dan menyampaikan informasi yang aktual dan faktual; b. bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab; c. santun dalam berbicara dan berperilaku; dan d. keselarasan antara kata dan perbuatan.
