Pasal 10
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator santun dalam berbicara dan berperilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi: a. menyampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan dan baik; b. mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain; c. mengucapkan terima kasih setelah mendapatkan bantuan; d. berkomunikasi menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar dalam situasi formal (rapat, menghadap pimpinan dan memberikan arahan pada bawahan); e. saling memaafkan ketika melakukan kesalahan; f. menggunakan pakaian yang sopan dan pantas; g. menjaga kebersihan di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA; h. merokok ditempat yang telah ditentukan/diluar ruangan kerja dan pada jam istirahat; i. menjaga diri dari perbuatan asusila; j. menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba; dan k. menjauhkan diri dari minuman keras atau beralkohol.
