PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 11
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator keselarasan antara kata dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi: a. berkomitmen terhadap kesepakatan; b. konsisten antara ucapan dan tindakan; c. mengakui kesalahan yang dilakukan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama; d. berkomitmen terhadap sumpah jabatan; dan
e. melaksanakan tugas yang telah direncanakan.
