PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 12
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator Nilai Integritas yang dilarang untuk dilakukan, meliputi: a. korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); dan b. menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
