PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 13
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, meliputi: a. menerima dan memberi gratifikasi; b. bekerjasama/bersekongkol untuk kepentingan pribadi dan kelompok; c. diskriminatif dalam memberikan pelayanan; d. melibatkan calo dalam mengurus sesuatu; dan e. memanfaatkan jam kerja selain untuk kepentingan dinas.
