PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 14
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi: a. memberi kemudahan untuk kepentingan pribadi atau keluarga; b. memberi, meminta, dan menerima upeti/setoran; c. bekerja sama/bersekongkol untuk sebuah proyek; d. menggunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi; e. menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi; dan f. menggunakan kewenangan untuk mempersulit karir orang lain.
