PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 15
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. menggunakan keahlian dan kemampuan berdasarkan etika profesi; b. berfikir kritis, analitis, teliti, dan konseptual; c. bekerja dengan efisien dan efektif; d. melayani sepenuh hati dan bekerja dengan empati kemanfaatan dan kepuasan pelanggan; dan e. selalu melakukan evaluasi pekerjaan.
