Pasal 16
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator menggunakan keahlian dan kemampuan berdasarkan etika profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi: a. memegang teguh Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik INDONESIA; b. mengembangkan pengetahuan keilmuan berkaitan dengan tugas dan wewenang; c. bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai keahliannya; dan d. membuat telaah secara objektif.
Pasal 17 Indikator berfikir kritis, analitis, teliti, dan konseptual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi: a. memberikan ide-ide kreatif yang positif; b. memberikan solusi yang tepat atas masalah yang ada; c. menggunakan sumber data yang lengkap; d. melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang; dan e. memiliki dasar yang jelas dalam membangun argumen.
