PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 18
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator bekerja dengan efektif dan efisien, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi: a. menggunakan waktu kerja secara optimal; b. membuat jadwal dan target pekerjaan; dan c. bekerja sesuai jadwal dan target.
