PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 19
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator melayani sepenuh hati dan bekerja dengan empati kemanfaatan dan kepuasan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi: a. mendengarkan keluhan, saran, dan pendapat pelanggan/ rekan kerja/atasan/bawahan; b. menindaklanjuti keluhan pelanggan/ rekan kerja/ atasan/bawahan; c. memberikan senyum, sapa dan salam terhadap pelanggan/rekan kerja/atasan/bawahan; d. memberikan layanan cepat, tepat dan bermanfaat; dan e. senantiasa memperbaiki kualitas layanan.
