PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 20
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator selalu melakukan evaluasi pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, meliputi: a. mengidentifikasi setiap masalah/hambatan pekerjaan; b. mencari solusi dan menyelesaikan hambatan pekerjaan; c. mengembangkan kemampuan dan pengetahuan; d. berkomunikasi dengan baik dengan tim dan atasan; e. memeriksa kembali pekerjaan yang telah selesai; f. memperbaiki kesalahan pada pekerjaan; dan g. melakukan evaluasi secara bersama dan terus menerus.
