PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 21
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator Nilai Profesional yang dilarang untuk dilakukan meliputi: a. bekerja asal-asalan; dan b. menunda pekerjaan.
