PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 22
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator bekerja asal-asalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi: a. bekerja dengan ceroboh; b. bekerja tidak sesuai peraturan; c. bekerja tanpa orientasi output/outcome; dan d. selalu ada komplain atas hasil kerja.
