PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 23
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator menunda pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi: a. mengulur waktu penyelesaian pekerjaan; b. bekerja tidak sesuai dengan rencana waktu pekerjaan; c. mengutamakan kegiatan/pekerjaan tambahan; d. bekerja tanpa target; dan e. meremehkan pekerjaan.
