PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 24
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Visioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas: a. selalu menambah ilmu pengetahuan; b. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; c. bersikap komunikatif, terbuka, dan konstruktif; dan d. menciptakan gagasan, ide-ide baru yang implementatif.
