PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 25
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator selalu menambah ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi: a. membaca sumber-sumber informasi; b. mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. bertukar pikiran terkait dengan pelaksanaan pekerjaan; d. berperan serta aktif dalam kegiatan pengembangan diri; dan e. belajar menyesuaikan hal-hal baru.
