PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 26
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi: a. menggunakan perangkat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK); b. memiliki akun email; c. menggunakan sosial media sebagai alat komunikasi untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan; d. mengikuti perkembangan TIK; dan
e. menggunakan TIK dengan bijak dan bertanggung jawab.
