PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 27
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator bersikap komunikatif, terbuka dan konstruktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi: a. berpikir positif; b. terbuka terhadap gagasan baru; c. mampu memberikan pemahaman kepada orang lain; d. aktif dalam diskusi; dan e. mampu menyampaikan pendapat dengan baik.
