PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 28
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator menciptakan gagasan, ide-ide baru yang implementatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, meliputi: a. bekerja secara kreatif dan inovatif; b. menyampaikan gagasan dan ide yang konstruktif; c. menciptakan gagasan baru yang konstruktif untuk kemajuan organisasi; dan d. menerjemahkan ide ke dalam langkah-langkah kegiatan.
