PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 29
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator Nilai Visioner yang dilarang untuk dilakukan meliputi: a. pesimis dalam mencapai tujuan organisasi; b. cepat puas dengan kondisi yang ada; dan c. bersifat apatis terhadap lingkungan.
