PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 68
BAB 8 — EVALUASI KODE ETIK
Tata cara Evaluasi Pelaksanaan Kode Etik di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA meliputi: a. evaluasi Kode Etik dilaksanakan setiap 1(satu) tahun sekali secara self assesment oleh masing-masing Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA; b. evaluasi Kode Etik sebagaimana dimaksud pada huruf a, menggunakan kuesioner tertutup; dan c. hasil evaluasi Kode Etik sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam Laporan hasil evaluasi.
