PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 69
BAB 8 — EVALUASI KODE ETIK
(1) Sistem penilaian dinyatakan dengan nilai sebagai berikut: a. sangat bagus 787-1001 dinyatakan sangat bagus untuk dipertahankan; b. 573-572 dinyatakan bagus, perlu peningkatan (sosialisasi); c. 358-572 dinyatakan tidak bagus, perlu sosialisasi, pelatihan, dan penerapan secara konsisten; dan d. 143-357 dinyatakan tidak bagus, perlu sosialisasi, pelatihan dan penanganan intensif atau dengan law enforcement. (2) Formulir Penerapan Evaluasi dan Penerapan Kode Etik dan Bentuk Laporan Evaluasi Penerapan Kode Etik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
