Pasal 65
BAB 7 — TERLAPOR, PELAPOR DAN SAKSI
(1) Pelapor mempunyai hak: a. mengetahui tindak lanjut Laporan
yang disampaikan; b. mengajukan Saksi dalam proses persidangan; c. mendapatkan perlindungan; d. mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan; e. memberikan identitas secara jelas; dan f. mendapatkan perlindungan administratif.
(2) Pelapor mempunyai kewajiban: a. memberikan Laporan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. menjaga kerahasiaan Laporan yang disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang; c. memenuhi semua panggilan; d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik; dan e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik.
Pasal 66 (1) Saksi mempunyai hak mendapat perlindungan administratif. (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban: a. memenuhi semua panggilan; b. menghadiri sidang; c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik; d. memberikan keterangan yang sebenar- benarnya sesuai dengan yang diketahui tanpa dikurangi maupun ditambah; e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik; dan f. berlaku sopan.
