Pasal 64
BAB 7 — TERLAPOR, PELAPOR DAN SAKSI
(1) Terlapor mempunyai hak: a. mengetahui susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebelum pelaksanaan sidang; b. menerima salinan berkas Laporan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan sidang; c. mengajukan pembelaan; d. mengajukan Saksi dalam proses persidangan; e. menerima salinan keputusan sidang 3 (tiga) hari setelah keputusan dibacakan; dan f. mendapatkan perlindungan administratif. (2) Terlapor mempunyai kewajiban: a. memenuhi semua panggilan; b. menghadiri sidang; c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ketua dan anggota Majelis Kode Etik; d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik; e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik; dan f. berlaku sopan.
