PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 59
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
Dalam melaksanakan tugas Majelis Kode Etik berwenang untuk: a. memanggil Terlapor untuk didengar keterangannya; b. menghadirkan Saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terlapor dan Saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
d. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN Terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan Pelanggaran; e. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN sanksi jika Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan f. merekomendasikan sanksi moral dan/atau tindakan administratif.
