Pasal 60
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Ketua Majelis Kode Etik berkewajiban: a. melaksanakan koordinasi dengan anggota Majelis Kode Etik untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang dengan mempelajari dan meneliti berkas Laporan Pelanggaran Kode Etik; b. menentukan jadwal sidang; c. menentukan Saksi yang perlu didengar keterangannya; d. memimpin jalannya sidang; e. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; f. mempertimbangkan saran, pendapat baik dari anggota Majelis Kode Etik maupun Saksi untuk merumuskan putusan sidang; g. menandatangani putusan sidang; h. membacakan putusan sidang; dan i. menandatangani berita acara sidang. (2) Wakil Ketua Majelis Kode Etik berkewajiban: a. membantu kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Majelis Kode Etik; b. memimpin sidang apabila Ketua Majelis Kode Etik berhalangan; c. mengkoordinasikan kegiatan dengan Sekretaris Majelis Kode Etik; dan d. menandatangani berita acara sidang. (3) Sekretaris Majelis Kode Etik berkewajiban: a. menyiapkan administrasi keperluan sidang; b. membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada Terlapor, Pelapor dan/atau Saksi yang diperlukan; c. menyusun berita acara sidang;
d. menyiapkan konsep keputusan sidang; e. menyampaikan keputusan sidang kepada Terlapor; f. membuat dan mengirimkan Laporan hasil sidang kepada atasan Terlapor; dan g. menandatangani berita acara sidang. (4) Anggota Majelis Kode Etik berkewajiban: a. mengajukan pertanyaan kepada Terlapor, Saksi untuk kepentingan sidang; b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kode Etik baik diminta ataupun tidak; dan c. mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan peninjauan di lapangan.
