PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 58
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik mempunyai tugas: a. melakukan persidangan dan MENETAPKAN jenis Pelanggaran Kode Etik; b. membuat rekomendasi pemberian Sanksi Moral dan tindakan administratif kepada Pejabat yang Berwenang; dan c. menyampaikan keputusan sidang Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang Berwenang.
