Pasal 56
BAB 6 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Dalam rangka melaksanakan penegakan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik sesuai dengan Pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan. (2) Majelis Kode Etik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Masa tugas Majelis Kode Etik berakhir pada saat keputusan Majelis Kode Etik ditetapkan.
Pasal 57 (1) Keanggotaan Majelis Kode Etik berjumlah paling kurang 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan d. 2 (dua) orang sebagai anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang jumlahnya harus ganjil. (3) Pangkat dan Jabatan anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa.
