PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pejabat yang Berwenang memerintahkan kepada Majelis Kode Etik untuk menindaklanjuti Laporan dimaksud. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kode Etik dan unit kerja yang menangani kepegawaian bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah. (3) Sidang Majelis Kode Etik dilaksanakan secara cepat dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak Laporan diterima dari Pejabat yang Berwenang.
