PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dimulai dengan adanya Laporan yang diajukan secara: a. lisan disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor kepada petugas penerima Laporan; dan/atau; b. tertulis yang ditandatangani dan disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti apabila didukung dengan bukti yang kuat. (3) Penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani bidang kepegawaian.
