PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 53
BAB 4 — SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Pegawai yang dilaporkan melakukan Pelanggaran Kode Etik setelah diperiksa oleh Majelis Kode Etik dan ternyata Pelanggaran tersebut merupakan Pelanggaran disiplin direkomendasikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 8 (delapan) hari kerja setelah ditetapkan oleh Majelis Kode Etik.
