PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 52
BAB 4 — SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Penyampaian Sanksi Moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung Terlapor dan Terlapor. (2) Penyampaian Sanksi Moral secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diumumkan pada upacara bendera atau forum resmi Pegawai dan papan pengumuman. (3) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti dengan keharusan bagi Terlapor untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan.
