PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 51
BAB 4 — SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang. (2) Keputusan Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan sidang Majelis Kode Etik. (3) Keputusan Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Pelanggaran Kode Etik yang dilanggar oleh yang bersangkutan.
