PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 50
BAB 4 — SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Kriteria Pelanggaran Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) berbentuk pernyataan terbuka dilaksanakan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. memberi pelajaran kepada Pegawai yang lain; b. tidak menyangkut privasi Pegawai; dan c. tidak menimbulkan keresahan Pegawai lain. (2) Kriteria Pelanggaran Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) berbentuk pernyataan tertutup dilaksanakan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. menyangkut privasi seseorang; dan b. menimbulkan keresahan.
