PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 49
BAB 4 — SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Pegawai yang melakukan Pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi Sanksi Moral. (2) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pernyataan terbuka maupun pernyataan tertutup.
