PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 48
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, meliputi: a. meninggalkan pekerjaan tanpa alasan; b. melimpahkan tanggung jawab pekerjaan kepada orang lain; dan c. mengabaikan bukti kerja dalam bekerja; dan d. mengabaikan perbaikan kerja.
