PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 47
BAB 3 — NILAI DASAR DAN INDIKATOR PERILAKU UTAMA
Indikator memanipulasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, meliputi: a. melakukan pemalsuan dokumen; b. melakukan pemalsuan data dan informasi; dan
c. menghilangkan data dan informasi pekerjaan.
